Memperdengarkan lagu Indonesia Raya

Selasa Kliwon, 8 Juni 2021 08:24 WIB ∼ 304

RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul menindaklanjuti surat dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 29/SE/V/2021 tanggal 18 Mei 2021 tentang memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Maka setiap hari kerja pukul 08.00 WIB, karyawan dan pasien RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul  diwajibkan untuk berdiri memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diputar di seluruh area RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul. Siti Rahayuningsih, SH, M.Hum kasubag hukum pemasaran dan kemitraan RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul menegaskan bahwa memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya ini juga dilakukan untuk meningkatkan semangat kerja dan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.