RSUD Panembahan Senopati Bantul yang saat ini di pimpin oleh pejabat non PNS, maka dalam pelaksanaan sistem kerja harus menyesuaikan kepada aturan perundangan terkait pejabat kepala BLUD non PNS.
Terkait hal tersebut maka diperlukan adanya studi banding yang akan mampu memberikan gambaran sistem kerja BLUD yang dipimpin oleh pejabat non PNS sehingga bisa diterapkan di RSUD Panembahan Senopati Bantul.
RSUD Bogor dan RSUD Panembahan Senopati sama – sama Rumah Sakit Umum Daerah tipe B yang dipimpin oleh Direktur non PNS. Oleh sebab itu RSUD Bogor menjadi pilihan bagi RSUD Panembahan Senopati Bantul sebagai rumah sakit pilihan untuk studi banding terkait Rumah Sakit yang dipimpin oleh pejabat non PNS.
Studi banding dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2017 dengan diikuti oleh 14 orang dari jajaran struktural manajemen RSUD Panembahan Senopati Bantul yang dipimpin oleh Wadir Umum dan Keuangan RSUD Panembahan Senopati Bantul Agus Budi Raharja, SKM, M.Kes.
Dalam studi banding selama satu hari tersebut dr Dewi Basmala, MARS selaku Direktur RSUD Bogor dan dr Srinowo Retno, MARS selaku wadir pelayanan RSUD Bogor memberikan paparan terkait sistem kerja di RSUD Bogor.
Dalam studi banding tersebut selain pengamatan terhadap sistem kebijakan manajemen untuk direktur non PNS, diamati pula mengenai beberapa hal lain seperti kendali mutu dan biaya era JKN.
Dari studi banding ini diharapkan RSUD Panembahan Senopati Bantul bisa mendapatkan gambaran terkait sistem kerja di RSUD Bogor dan menerapkannya di RSUD Panembahan Senopati Bantul.