Berdasarkan hasil koordinasi Bidang Pelayanan Medis, Askes dan Verifikator Independen tentang pelayanan pasien dengan Thalasemia Mayor bagi pasien yang belum mempunyai penjamin maka :
1. Pembiayaan pasien ditanggung oleh pemerintah dengan klaim melalui Jamkesmas.
2. Persyaratan :
- Surat Keterangan Diagnosa dari dokter
- Surat Rekomendasi (keterangan) dari Direktur bahwa benar-benar penderita Thalasemia Mayor (berdasarkan Surat Keterangan Diagnosa)
- Surat Jaminan Pelayanan (SJP) yang diterbitkan Rumah Sakit.
Bagikan ke
Facebook
Twitter
Google+